Apa Hukum Menjawab Salam Di SMS?

Hukum Menjawab Salam Di SMS ~ Anda punya handphone? pernah mendpat SMS yang diawalai dengan salam? apakah anda menjawabnya? bagaimana anda menjawabnya?
Hanya masalah salam saja, sudah setumpuk pertanyaan yang harus dijawab. Nah, kali ini Galeri Kitab Kuning, sebagai Blog yang juga menyediakan Konsultasi Syariah mencoba untuk memaparkan permasalahan tentang salam menggunakan SMS.

Mungkin topik ini jauh berbeda dengan tulisan sebelumnya yang tentang Shalat Qashar dan Jamak Yang Benar. Karena kali ini justru membahas tentang salam.

Tapi keduanya sama-sama penting, lantaran banyak diantara kita yang mengabaikan salam, walaupun sekedar dengan SMS. 

Berikut ini akan kami jelaskan, sesuai dengan pertanyaan sahabat Rina, yang telah dikirim melalui SMS pula.


Pertanyaan Hukum Menjawab Salam Di SMS

PERTANYAAN :

Assalaamualaikum Wr. Wb. Ustadz, nama saya Rina, saya dari pulau garam Madura. Seperti yang sudah biasa kita temukan, banyak teman kita mengirim pesan singkat atau SMS, mengawalinya dengan salam. Apakah kita wajib menjawabnya?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam Wr. Wb. Mbak Rina yang dirahmati Allah swt. Salam merupakan salah satu yang disyariatkan dalam agama Islam. 

Salam memiliki arti doa keselamatan dari yang mengucapkan untuk orang yang dituju. Dalam surat al-Nisa', Ayat : 86, Allah swt berfirman :

Dan Ketika kalian dihormati (dibacakan salam), Maka balaslah penghormatan (salam) itu, dengan yang lebih baik, atau (minimal) sama.

Dari ayat ini, al-Imam al-Baghawi dalam tafsirnya [Tafsir al-Baghawi] menegaskan bahwa mengucapkan salam hukumnya adalah Sunnah Kifayah. Sedangkan menjawabnya adalah Fardu Kifayah.

Apakah yang dimaksud dengan Sunnah Kifayah dan Fardu Kifayah? 

Sunnah sendiri adalah hukum anjuran yang apabila dikerjakan, maka seseorang akan memperoleh pahala. dan apabila tidak dikerjakan maka tidak mendapatkan apapun.

Fardu, artinya sebuah hukum yang harus dilakukan oleh seseorang, dan haram jika ditinggalkan.

Sementara Kifayah, maksudnya apabila ada satu orang yang mengerjakan, maka tidak ada hukum baru bagi yang lain.

Maka, Sunnah Kifayah, berarti hukum anjuran yang cukup dilakukan oleh satu orang saja. Begitu pula Fardu Kifayah, adalah hukum wajib yang cukup dilaksanakan oleh satu orang saja.

Adapun hukum menjawab salam yang menggunakan SMS, atau tulisan lain, seperti tulisan dikertas atau email. Maka, ada dua perincian :

1. Wajib Dijawab

Apabila, tulisan dalam SMS tersebut menggunakan kata-kata yang memang disyariatkan atau sesuai dengan ejaan yang berlaku. seperti "Assalaamualaikum".

Hal ini dikarenakan salam wajib dijawab apabila menggunakan ungakapan yang benar. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadith :

Jika salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya, maka hendaklah mengucapkan [salam] "Assalaamu'alaikum Warahmatullah" [HR; al-Tirmidzi]

2. Tidak Wajib Dijawab

Jika salam yang digunakan tidak menggunakan kedah yang berlaku. Misalnya menggunakan kata Askum dll. 

Kecuali jika kata tersebut sudah lumrah sebagai ungkapan dari salam yang memang sesuai dengan ejaan [misalnya dianggap sebagai singkatan], maka hukum yang berlaku adalah hukum yang pertama "wajib"

Jika memang wajib, lantas bagaimana cara menjawabnya? maka jawabannya, bisa menggunakan ucapan atau menjawab SMS tersebut.

REFRENSI

Kitab I'anah al-Thalibin Juz 4 halaman 181
Fatawa al-Azhar, Juz 10 halaman 135
Hasyiyah al-Jamal, Juz 5 halaman 184
al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Juz 2 halaman 178

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Hukum Menjawab Salam Di SMS?"

Post a Comment