Apa Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense?

Alhamdulillah, baru-baru ini saya mendapatkan sebuah pertanyaan bagus dari salah seorang blogger, yang kebetulan juga berprofesi sebagai publisher Google Adsense.

Dalam Rubrik Konsultasi Syariah kali ini akan menghadirkan sebuah pertanyaan yang mungkin tidak semua para blogger mengetahuinya, yakni tentang Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense

PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum wr wb, Nama saya Abdurrohim, saya seorang blogger pemula, nah baru-baru ini saya menjadikan aktifitas nge-blog saya, disamping menulis saya juga menjadi penayang iklan.

Jujur, pada bulan kemarin adalah Pengalaman Pertama Dapat Dollar Dari Google Adsense. Google Adsense, 

Lantas Bagaimana Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense Ustadz? 

Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense
Sumber Foto : Free Image By Flickr


Dan bagaimana dengan gaji yang saya terima setiap melebihi 100 USD? Apakah boleh saya makan? artinya bukan harta haram? mohon penjelasannya ustadz.

JAWABAN :
Wa'alaikumussalam Wr Wb. Semoga saudara Abdurrohim mendapatkan rahmat Allah swt. Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil 'Alamin, tidak hanya mengajarkan hubungan hamba dengan tuhannya [Allah swt].

Namun lebih dari itu, ajaran Islam juga sangat menyeluruh dan menyentuh pada berbagai aspek kehidupan manusia itu sendiri.

Sejauh yang saya ketahui, Google Adsense, sendiri merupakan salah satu produk sebuah perusahaan raksasa terkenal, bernama Google.

Memang pada awalnya, Google hanya berfungsi sebatas pada alat penelusuran atau biasa diistilahkan dengan Search Engine. 

Namun, dari tahun ke-tahun, Google meluncurkan berbagai macam produk. Dan diantaranya adalah Google Adsense.

Yang memungkinkan seseorang untuk menjadi publisher, dengan persyaratan tertentu, dan gaji juga dilihat dari perkembangan kerjanya.

Kenapa perlu saya jelaskan terlebih dahulu persoalan diatas, lantaran hal ini berkenaan siapa yang memiliki perusahaan tersebut, apakah perorangan atau sistem saham, artinya dimiliki oleh banyak orang.

Karena jika dimiliki perorangan dan kebetulan pemiliknya bukan seorang muslim, kita bisa mengklaim bahwa saudara Abdurrohim sedang bekerja pada orang Non Muslim.

Namun, jika berupa saham gabungan, maka kita tidak bisa melihat hal tersebut, sehingga nanti tinjauannya lebih kepada akad transaksinya.

Mungkin, untuk poin yang kedua [Google dimiliki milik bersama], kita tidak perlu membahasnya lebih jauh.

Namun, saya yakin yang dipertanyakan saudara lebih kepada bagaimana hukum menjadi pekerja / buruh / karyawan pada perusahaan Non Muslim.

Menurut Madzhab Syafi'i

Hukum bekerja kepada orang yang bukan Islam, dikalangan Madzhab Syafi'i sendiri terjadi perbedaan pendapat.

Alasan yang memperbolehkan, karena orang yang Non muslim yang meminta jasa dari seorang muslim, itu bukan berarti ada niatan untuk menghinakan agama dan kehormatannya.

Karena Hal transaksi itu lebih kepada transaksi biasa, oleh karenanya, terdapat ongkos atau gaji pada pekerjaan tersebut.

Alasan yang tidak memperbolehkan, karena seorang muslim yang bekerja kepada orang non muslim, itu seperti halnya seorang majikan yang menjual budak muslimnya kepada orang non muslim.

Hanya saja, pendapat yang lebih kuat menegaskan hukumnya boleh. Dan artinya, Harta yang didapat juga halal dan boleh dimakan.

Penjelasan tersebut, diqiyaskan / disamakan/ dianalogikan dengan hukum sewa jasa, yang dilakukan oleh non muslim kepada orang Islam.

Refrensi 
Kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Karya Imam Nawawi Juz IX halaman 359

Menurut Madzhab Hanbali

Sementara menurut madzhab lain, dalam hal ini Madzhab Hanbali, hukum berkeja kepada non Islam, ada noleh. tanpa ada silang pendapat diantara Ulama madzhab Hanbali.


Kesimpulannya :


  • Hukum bekerja sebagai karyawan atau Buruh Google Adsense, adalah boleh
  • Harta / Gaji juga halal.
Namun demikian, jawaban ini mungkin akan berkembang jika diketemukan ada unsur kebohongan, misalnya masalah peng-gajian, atau ada pihak yang tidak mematuhi persyaratan, dan justru ada yang dirugikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Hukum Menjadi Penayang Iklan Di Google Adsense?"

Post a Comment