Transaksi Belanja Online Dalam Pandangan Islam

Transaksi Belanja Online Dalam Pandangan Islam

Belanja Online - Sengaja kami ketengahkan topik ini, dengan beberapa alasan. Diantaranya, banyak artikel serupa, misalnya Belanja Online Dalam Pandangan Hukum Islam.  Bahkan ada yang mengatasnamakan Syari'at Islam, akan tetapi yang dijelaskan hanya sebatas rukun dan syarat transaksi, tanpa meninjau jenis jual belinya. Maka hemat Galeri Kitab Kuning, masih banyak sahabat yang tidak mantab dengan jawaban yang berada disitus-situs tersebut, lantaran masih belum jelasnya status Transaksi Belanja Online Dalam Pandangan Islam. Beranjak dari kegelishan ini, maka kami akan mencoba menjawab pertanyaan -petanyaan yang sering muncul berkenaan dengan topik ini.

Pertanyaan Yang Sering Muncul Tentang Belanja Online
1. Apa Hukum Jual Beli Online?
2. Bagaimana Hukum Belanja Online Menurut Islam?
3. Termasuk Transaksi apakah Belanja Online itu?

Dan sebenarnya masih banyak lagi berbagai macam pertanyaan, yang mungki belum memiliki jawaban yang pas dengan pertanyaan teraebut. Perlu kita pahami bahwa perkembangan dunia teknologi dan informatika sebenarnya jika kita perhatikan memiliki dua mata pisau sekaligus. Bisa jadi perkembangan tersebut menjadi kebaikan manusia, dan bahkan sebaliknya bisa menjadi bumerang yang justru akan menggilas manusia itu sendiri.

Banyak manfaat bagi dunia informatika untuk menunjang berbagai kebutuhan mansuia, semisal perkembangan akat telekomunikasi yang awalnya manusia kesulitan untuk berkomunikasi lantaran harus menggunakan pos, yang membutuhkan waktu yang lama. Saat ini, kita tidak perlu sulit-sulit dan tidak juga butuh waktu yang lama untuk sekedar berbicara dengan orang yang jauh, bahkan berbeda negara sekalipun. Bahkan tidak tanggung-tanggung, bukan hanya mengirim pesan melalui kata-kata, saat ini kita bisa berbicara dan berdialog secara live dengan bantuan berbagai alat telekomuniasi menggunakan vido call dan lain sebagainya.

Perkembangan alat Dunia Informatika, khususnya telekomunikasi ini juga tidak jarang disalah gunakan oleh sebagaian pihak yang tidak bertanggung jawab. Semisal menyebarkan isu dan fitnah, atau melakukan tindakan penipuan yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

Terlepas dari min dan plus dari perkembangan tersebut, realitanya Perkembangan Ilmu pengetahuan berupa dunia informatika tersebut tidak bisa ter-elak-kan lagi. Maka kita sebagai manusia yang hidup pada masa dimana dunia Internet semakin pesat, harus mampu menyikapi dengan benar. 

Sebagian masyarakat memandang bahwa perkembangan tersebut sebagai media mempermudah dan memnuhi kebutuhannya, sehingga mereka menagnggap sebagai peluang, dan bukan sebagai penghambat. Maka bisa kita temukan saat ini dunai Internet dijadikan media untuk mempromosikan berbagai produk, bukan hanya pada blog, namun mereka juga menciptakan berbagai aplikasi agar lebih dijangkau oleh para pembeli.

Namun bagaimana Belanja Online dalam pandangan Islam, kita sendiri sebagai seorang muslim sebagai salah satu pasar dan konsumennya mungkin ada yang belum mengetahuinya. maka untuk menjawab pertanyaan ini, berikut kami paparkan sekilas pandangan Islam Tentang Belanja Online.

Tulisan ini bukan bertujuan menentukan legalitas hukumnya, namun proses transaksinya. Kenapa? Karena penentuan hukum tersebut nantinya akan kita dapat ketahui dengan mengetahui terlebih dahulu proses transaksinya. dan tulisan ini juga kami batasi pada Fiqih Madzhab Syafi'i, sebagai madzhab yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

1. Definisi Jual-Beli
Dalam Fiqih, Jual Belu menurut bahasa berarti "Pertukaran benda dengan benda lain", sementara menurut Istilah Fiqih "memberikan hak kepemilikan barang [kepada orang lain] dengan pengganti, atas izin syariat, atau memberikan hak kepemilikan jasa yang diperbolehkan, dengan tanpa batas waktu, dengan ganti sejumlah uang / barang berharga" Lihat Kitab Hasyiyah al-Baijuri , Juz 1 Halaman 650-651

Maka secara garis besar jual beli bisa diartikan sebagai sebuah proses penukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan menggunakan Ijab Qabul.

3. Status Transaksi Belanja Online 
Belanja online berarti seseorang sedang melakukan sebuah transaksi pembelian sebuah barang yang dilakukan pada media internet. Dari definisi ini bisa disimpulkan, bahwa transaksi tersebut dilakukan tidak saling berhadap-hadapan, Barang yang dibeli juga tidak kelihatan secara indrawi oleh pembeli. Penjual dalm hal ini hanya memberikan foto, dan bisanya dilengkapi dengan keterangan seputar sifat dan karakteristik serta ciri-ciri barang. Mulai dari size atau ukuran, warna, tingkat kehalusan dan keistimewaan barang. 

Dalam Islam transaksi semacam ini, masuk dalam transaksi pesanan atau Akad Salam. Maka Belanja Online bisa kita kategorikan sebagai Akad salam. Namun yang menjadi catatan disini adalah, akad pesanan tidak diperbolehkan pada makanan. Sementara ini, belanja online sepertinya juga sudah merambah pada makanan, baik kering maupun basah. Lantas bagaimana hukum selanjutnya?

Maka transaksi belanja online yang berupa makanan, bisa kita masukkan pada akad  Sewa atau "Ijarah". Artinya sebanarnya pembeli sedang menyewa jasa penjual untuk mengantarkan atau mengirimkan makanan yang diinginkan.

4. Kesimpulan
Dari hasil paparan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa Belanja Online bisa dimungkikan kita masukkan dua kriteria transaksi. Bisa termasuk akad Salam (Pesanan), bisa pula pada transaksi Sewa Jasa (Ijarah)

Demikian pemaparan tentang Transaksi Belanja Online Dalam Pandangan Islam, jika para pembaca memiliki informasi lain, dan pandangan berbeda, tidak salahnya berbagi dengan kami. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Transaksi Belanja Online Dalam Pandangan Islam"

Post a Comment