#Konsultasi Syariah, Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa

Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa ~ Al-hamdulillah tidak terasa saat ini telah masuk hari ke-4 di Bulan Puasa, dan semoga kita semua tetap diberikan kekuatan untuk menjalani kewajiban.

Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa


Saya yakin kita sudah banyak tahu keuatamaan-keutmaan puasa, namun bukan berarti kita sudah tahu persoalan-persoalan lain di dalam puasa. dan salah satunya mungkin kita anggap remeh, seperti masalah menelan riak.

Jik sebelumnya saya sudah menjelaskan tetang Hukum Puasa Bila Lupa Niat pada malam harinya. Nah, kali ini saya akan bahas masalah riak, yang saya rangkum dari sebuah pertanyaan.

Berikut ini pertanyaan yang masuk ke email redaksi Galeri Kitab Kuning, tentang Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa.

Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum, nama saya Yusrof, asal lumajang. Saya mau tanya, bagaimana hukum puasa seseorang yang menelan riak sendiri? terimakasih, jazakumullah.

Jawaban :
Wa'alaikumussalam wr wb, Saudara Yusrof, terimakasih telah memberikan pertanyaan ini kepada kami. 

Memang betul, banyak diantara kita batuk-batuk pada saat berpuasa, kemudian keluar riak. Nah, bagi yang tidak tahu pasti langsung menelannya. dan bagi yang khawatir, mungkin akan segera mengeluarkannya.

Perlu diketahui bahwa menelan riak bisa membatalkan puasa dan bisa pula tidak. berikut ini perinciannya :
1. Bila riak berada di batas luar tenggorokan, maka tidak boleh ditelan kembali, karena akan membatalkan puasa.
2. Bila riak masih berada di batas dalam tenggorokan, maka boleh untuk ditelan, dan tidak membatalkan.

Dimana batas luar dan dalam tenggorokan?
Batas luar tenggorokan adalah tempat keluarhnya huruf ha' "ح" , sementara huruf ha' "هـ" masuk pada batas dalam tenggorokan.

Kesimpulannya, menurut endapat yang kuat, jika riak berada ditempat keluarnya huruf ha' jika ditelan, akan membatalkan puasa. 

Apalagi jika berada di tempat keluar huruf Kha' "خ" maka wajib dikeluarkan, tidak boleh ditelan kembali.

Dan bila riak, berada di tempat keluarnya huruf ha' "هـ" , jika ditelan tidak menyebabkan batalnya puasa.

Refrensi : I'anah Thalibin juz 2 halaman 379


Nah, demikian jawaban atas pertanyaan hukum menelan riak saat puasa, semoga dengan penjelasan ini Saudara yusrof, bisa  lebih berhati-hati dan tentunya menambah ilmu pengetahuannya. semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "#Konsultasi Syariah, Hukum Menelan Riak Saat Berpuasa"

Post a Comment